
Tugas Kasat Reskrim
- Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE.
- Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
- Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
- Melakukan supersif staf.
- Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan.
Tugas KBO Reskrim
- Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
- Membantu kasat VReskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
- Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
- Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.
- Membantu kasat reskrim dalam melancarkan, mengontrol menertibkan petunjuk cara pengisian register yang dibutuhkan untuk administrasi penyidikan.
Tugas Pokok Ka. Unit
- Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
- Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
- Memyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
- Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
- Menyiapkan data-data yang ditangani.
Maklumat